022 2033189
Logo LDII Kota Bandung LDII Kota Bandung Profesional Religius
News

Komitmen LDII Dukung FKUB - LDII Kota Bandung

Oleh Administrator 18 December 2022, 08:05
Komitmen LDII Dukung FKUB - LDII Kota Bandung

Kediri, (18/12). Sidomulya Semen menjadi tempat keempat sosialisasi moderasi beragama dan pendirian rumah ibadah yang dilaksanakan oleh FKUB Kabupaten Kediri

December 18, 2022 admin Kediri, (18/12). Sidomulya Semen menjadi tempat keempat sosialisasi moderasi beragama dan pendirian rumah ibadah yang dilaksanakan oleh FKUB Kabupaten Kediri tanggal 17 Desember 2022. FKUB telah melaksanakan sosialisasi ini di setiap korcam. Pertama korcam Pare bertempat di desa Darungan kecamatan Pare. Kedua di korcam Ngadiluwih beertempat di desa Wonorejo. Ketiga di korcam Papar bertempat di desa Tanon. Sosialisasi ini diikuti oleh 60 orang dari berbagai tokoh agama dan kepercayaan di setiap korcam.

FKUB sengaja memilih tempat di desa untuk kegiatan sosialisasi ini, bukan di rumah makan atau di hotel, karena untuk lebih memperkenalkan, memepererat dan menggaungkan FKUB pada komunitas desa. Karena selama ini banyak perangkat atau masyarakat tidak mengenal FKUB

FKUB adalah Forum Kerukunan Umat Beragama. FKUB Kabupaten berkedudukan di ibukota kabupaten. Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama yang mempunyai kepedulian tingg terhadap kerukunan umat beragama. Untuk mewujudkan kegiatannya, FKUB mempunyai tugas:

Moderasi BeragamaSebagian masyarakat mempertanyakan, mengapa masalah agama diatur oleh pemerintah, bukankah itu merupakan bagian dari kebebasan beragama. Dalam kaitan ini dijelaskan bawa yang diatur oleh pemerintah (Peraturan Bersama Meteri Agama dan Menteri Dalsm Negeri) bukan doktrin agama yang merupakan wewenang masing-masing agama, melainkan hal-hal yang terkait dengan lalu-lintas para pemeluk agama yang juga warga negara Indonesia ketika mereka bertemu sesama warga negara pemeluk agama lain dalam mengamalkan ajaran agamanya. Dalam waktu yang bersamaan mereka harus tetap menjaga kerukunan umat beragama dan menjagaketenteraman dan ketertiban masyarakat. Terkait hal tersebut diperlukan moderasi beragama.Secara singkat dapat dijelaskan bahwa moderat adalah sebuah kata sifat, turunan dari kata moderation, yang berarti tidak berlebihan atau berarti sedang. Ketika kata moderasi disbandingkan dengan kata Bergama (moderasi beragama),berarti merujuk pada sikap dan perilaku mengurangi kekerasan atau keekstriman dalam praktik beragama.Istilah lain dari moderat adalah wasathiyah. Dalam keseharian kata tersebut sering dibaca wasith. Istilah ini sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi kata ‘wasit’ yang memiliki tiga pengertian yaitu penengah, perantara (misalnya dalam perdagangan, bisnis), pelerai (pemisah, pendamai) antara yang berselisih; dan pemimpin di pertandingan.Moderasi atau wasathiyah sangat sesuai dengan ideologi negara kita, Pancasila yang menekankan terciptanya kerukunan intern umat beragama dan antarumat beragama. Indonesia bahkan menjadi contoh bagi bangsa-bangsa di dunia dalam keberhasilannya mengelola keberagaman budaya dan agamanya. Indonesia juga dianggap berhasil menyandingkan secara harmoni bagaimana cara beragama sekaligus bernegara.A. Kesalahpahaman terhadap Moderasi Beragama

B. Indikator Implementasi Moderasi BeragamaUntuk kepentingan hidup sehari-hari, indicator moderasi beragama ada empat, yaitu:

Sangat indah ketika kegeragaman ini bisa bisa hidup berdampingan. Bisa bergandeng tangan dalam mebangun bangsa. Tanpa prasangka, tanpa merendahkan atau meninggikan diri sendiri dalam melaksakan keyakinan agamanya masing-masing sepenuh hati.

C. Pendirian Rumah IbadahIjin pendirian rumah ibadah ditujukan kepada Bupati. Dalam hal pendirian rumah ibadah dipersyaratkan hal-hal berikut:

a. Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.b. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/ kepala desa;c. Rekomendasi tertulis Kakandepag kab/kota; dand. Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Sedangkan bangunan yang sudah ada dan dimanfaatkan untuk rumah ibadah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Karena kemajemukan atau keberagaman beragama di Indonesia, dimungkinkan terjadi perselisihan. Penyelesaian perselisihan dilaksanakansebagai berikut:(1) Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat.(2) Dalam hal musyawarah tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.(3) Dalam hal penyelesaian tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat.

Bagikan: WhatsApp Facebook

Berita Lainnya